Makalah Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
DAFTAR ISI
Cover .................................................................................................................. i
Kata Pengantar ................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
1. Latar Belakang ...................................................................................... 1
2. Rumusan Masalah
................................................................................. 2
3. Tujuan
Penulisan ................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. 3
1. Pengertian UUD
1945 ........................................................................... 3
1.1 Sejarah
Terbentuknya UUD 1945 ................................................ 3
1.2 Pengertian
UUD 1945 .................................................................. 3
1.3 Kedudukan
Pembukaan UUD 1945.............................................. 4
1.4 Hakekat
Pembukaan ..................................................................... 5
1.5 Makna
Setiap Alinea dalam Pembukaan UUD ............................ 6
2. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pada Masa Awal Kemerdekaan...... 7
3. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pada Masa Orde Lama ................... 10
4. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pada Masa Orde Baru .................... 11
5. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pada Masa Reformasi .................... 14
5.1 Krisis
Multidimensi dan Munculnya Reformasi............................ 15
5.1.1 Krisis Ekonomi .................................................................. 15
5.1.2 Krisis Sosial........................................................................ 16
5.1.3
Krisis Politik....................................................................... 16
5.2 Kelebihan
dan Kekurangan pada Masa Reformasi........................ 16
5.2.1 Kelebihan – kelebihan pada Masa Reformasi.................... 16
5.2.1 Kekurangan – kekurangan pada Masa Reformasi.............. 17
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 18
1. Kesimpulan ............................................................................................ 18
2. Saran ...................................................................................................... 19
Daftar Pustaka ................................................................................................... 20
1.
Latar belakang
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari
Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri
dari 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37.
Setelah amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI
(Bab IV dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan
3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan
dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar tertulis, di
Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu konvensi
sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
kenegaraan.
Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara,
Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap Penduduk yang
berada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan sumber
hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat
panjang melalui pasang surutnya kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan
penjajahan, dan masa-masa perjuangan untuk merdeka, menentukan sendiri hidup
dan masa depannya.
UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945,
naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita
Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda perlu mengetahui apakah yang
dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam Tata Hukum
Negara Republik Indonesia, dan perlu juga mengetahui bagaimana terjadinya
(pembentukannya) serta keterangan suasana pada waktu UUD 1945 itu dibuat.
1.
Rumusan Masalah
2.
Tujuan Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN UUD 1945
1.1 Sejarah Terbentuknya UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945
sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan
Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua, dengan 19 orang anggota yang terdiri dari
11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari
Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus
yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesiamerdeka yang kemudian dikenal
dengan nama Undang-Undang 1945( UUD 1945 ). Para tokoh perumus itu
adalah : dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto
Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetardjo
Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul Abbas ( Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang ( keduanya dari Sulawesi ), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), AH.
Hamidan ( Kalimantan ), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad
Hassan (Sumatera ).
1.2 Pengertian UUD
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu
bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam
hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat
dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya
memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
a. UUD 1945 hanya memuat aturan
pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk
menyelenggarakan Negara.
b. Sifatnya yang super atau
elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang
seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel
sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
1.3 Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal
UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun
II NO.7.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, pada
bagian alinea IV memuat pernyataan
mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang
bersifat kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD 1945.
Hubungan
tersebut menyangkut beberapa hal, antara lain :
a. Undang – undang Dasar ditentukan akan ada
b. Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan
pemerintahan Negara
c. Negara Indonesia adalah bentuk Republik yang
berkedaulatan Rakyat
d. Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar falsafat Negara
Indonesia
Hal – hal
tersebut “ bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan
UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “
Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR
/ MPRS, yang menyatakan :
“ Pembukaan UUD
1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita – cita
luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila
sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk
MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan
pembubaran Negara RI”.
1.4 Hakekat Pembukaan UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib
hukum tertinggi
Oleh sebab itu, maka kedudukan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum
Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia
harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal –
pasal UUD 1945, bahwa Pembukaan UUD 1945
memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
·
Pokok pikiran “ Persatuan “
·
Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
·
Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
·
Pokok pikiran “ Ketuhanan YME,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
·
Dan, keempat pokok pikiran yang
termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD
1945.Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran
yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.Dengan demikian maka dapat disimpulkan
bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
b.
Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok
kaidah Negara yang Fundamental
(Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental, Pembukaan UUD
1945 , memiliki
beberapa ciri,antara lain:
a.
Sebagai norma dasar yang memberikan
arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara.
b.
Memiliki kedudukan hukum yang tinggi
dari pada pasal UUD 1945
c.
Mengandung pokok-pokok pikiran yang
dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
d.
Mengandung norma yang harus dipatuhi
e.
Memiliki hakikat kedudukan hukum
yang bersifat tetap.
1.5 Makna setiap alinea dalam pembukaan UUD
a.
Alinea Pertama
Adalah suatu
pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk
penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain(dalil obyektif),dan untuk mempertanggungjawabkan
bahwasanya pernyataan kemerdekaan adalah sesuatu yang sudah selayaknya,karena
berdasar atas hak kodrat yang sifatnya mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk
merdeka (pernyataan subyektif).
b.
Alinea Kedua
Adalah
pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi
yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan,sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia.
c.
Alinea Ketiga
adalah hak
kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Memiliki nilai religious.
d.
Alinea Keempat
Adalah memuat
tujuan Negara ,sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap serta
praktis,yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam Negara Indonesia yang
berdasar pada Pancasila. Kelanjutan
berdirinya NKRI.
2. DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN (17 AGUSTUS 1945 – 29
DESEMBER 1949)
Pada
masa awal kemerdekaan UUD 1945 belum dapat dijalankan sebagaimana yang diatur
mengingat kondisi lembaga negara yang masih belum tertata dengan baik. Faktor lainnya
adalah UUD 1945 masih sangat sederhana karena dibuat dalam waktu yang sangat
singkat kurang lebih 49 hari oleh BPUPKI pada 29 Mei-16 Juli 1945 dan PPKI
tanggal 18 Agustus. Pada tahun
ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk
karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan
peralihan pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden
dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Pada saat itu terjadilah suatu perkembangan ketatanegaraan indonesia yaitu
: berubahnya fungsi komite
nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga
maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945. Yang isinya perubahan
sistem pemerintahan negara dari sistem Kabinet Presidensial menjadi
sistem Kabinet Parlementer, berdasarkan usul Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Akibat perubahan tersebut pemerintah menjadi tidak stabil, Perdana
Menteri hanya bertahan beberapa bulan serta berulang kali terjadi
pergantian.
Tanggal 3
November 1945 di keluarkan juga suatu maklumat yang ditandatangani oleh Wakil
Presiden yang isinya tentang pembentukan partai politik. Hal ini bertujuan
agar berbagai aliran yang ada didalam masyarakat dapat di arahkan kepada
perjuangan untuk memperkuat mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal
14 November 1945 kekuasaan pemerintah
(eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri, perdana menteri atau para menteri itu
bertanggung jawab kepada KNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak
bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana yang dikehendaki oleh
UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidak setabilnya Negara Republik
Indonesia baik di bidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan.
Semangat ideologi liberal itu kemudian memuncak dengan dibentuknya Negara
Federal yaitu negara kesatuan Republik Indonesia Serikat dengan
berdasar pada konstitusi RIS, pada tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil kesepakatan Konferensi
Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda. Syukurlah konstitusi itu tidak berlangsung
lama dan Indonesia kembali bersatu pada tahun 1950.Dalam negara
RIS tersebut masih terdapat negara bagian Republik Indonesia yang
beribukota di Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu persetujuan antara Negara
RI Yogyakarta dengan negara RIS yang akhirnya membuahkan kesepakatan untuk
kembali, untuk membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada
Undang-Undang Dasar Sementara sejak 17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda
dengan UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan negara yaitu menganut
sistem Parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut sistem Presidensial.
Pada bulan
September 1955 dan Desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang
masing-masing untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota konstituante.
Tugas
konstituante adalah untuk membentuk, menyusun Undang-Undang Dasar yang
tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Untuk mengambil putusan mengenai
Undang-Undang dasar yang baru ditentukan pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai
berikut :
1.
Untuk mengambil putusan tentang
rancangan Undang-Undang Dasar baru sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
konstituante harus hadir.
2. Rancangan tersebut diterima jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
3. Rancangan yang telah diterima oleh konstituante
dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan oleh pemerintah.
4. Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan
segera serta mengumumkan Undang-Undang Dasar itu dengan keluhuran.
Dalam
kenyataannya konstituante selama dua tahun dalam bersidang
belum mampu menghasilkan suatu keputusan tentang Undang-Undang Dasar
yang baru. Hal ini dikarenakan dalam sidang
konstituante , muncullah suatu usul untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam
pembukaan UUD baru. Oleh karena itu Presiden pada tanggal 22 april 1959 memberikan
pidatonya didepan sidang Konstituante untuk kembali kepada UUD 1945. Hal ini diperkuat
dengan suatu alasan bahwa sidang Konstituante telah mengalami jalan
buntu. Terutama setelah lebih dari separuh anggota Konstituante menyatakan
untuk tidak akan menghadiri sidang lagi.
Atas dasar
kenyataan tersebut maka Presiden mengeluarkan suatu dekrit yang didasarkan pada
suatu hukum darurat negara (Staatsnoodrecht). Hal ini menginggat keadaan ketata
negaraan yang membahayakan kesatuan, persatuan, keselamatan serta keutuhan
bangsa dan negara Repubik Indonesia.
Dekrit presiden 5 juli 1959 :
·
Menetapkan pembubaran konstituante.
·
Menetapkan Undang-Undang dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa
Indonesia serta tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal
penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1950.
·
Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan serta Dewan Agung Sementara, akan
diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekrit itu diumumkan
oleh Presiden dari Istana Merdeka di hadapan rakyat pada tanggal 5 juli
1959, pada hari minggu pukul 17.00 Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan
Presiden No.150 tahun 1959 dan di umumkan dalam lembaran Negara
Republik Indonesia no.75 tahun 1959.
3. DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
PADA MASA ORDE LAMA (5 JULI 1959 – 11 MARET 1966).
Dikukuhkannya
ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara dalam keadaan revolusi. Oleh
karena revolusi adalah permanen maka Presiden sebagai Kepala Negara yang
sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi, diangkat menjadi Pemimpin Besar
Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya seumur hidup.Penyimpangan ideologis
maupun konstitusional ini berakibat pada penyimpangan-penyimpangan
konstitusional lainnya sebagai berikut,
1.
Demokrasi di Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin, yang dipimpin
oleh presiden, sehingga praktis bersifat otoriter. pada sebenarnya di negara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya
rakyatlah sebagai pemegang serta asal mula kekuasaan negara, demikian juga
sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
2.
Oleh karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang
yang melebihi sebagaimana yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat denganUndang-Undang tanpa
melalui persetujuan DPR dalam bentuk penetapan presiden.
3.
Dalam tahun 1960, karena DPR tidak
dapat menyetujui rancangan pendapatan dan Belanja Negara yang di ajukan
oleh pemerintah. Kemudian presiden waktu itu membubarkan
DPR hasil pemilu 1955 dan kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal ini
jelas-jelas sebagai pelanggaran konstitusional yaitu kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif.
4.
Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri negara, yang
berarti sebagai pembantu presiden. Selain
penyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak penyimpangan-penyimpangan dalam
pelaksanaan ketatanegaraan yang seharusnya berdasarkan pada UUD 1945. Karena pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka
berakibat pada ketidak
stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidang keamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai dengan
pemberontakan G30S.PKI. dan pemberontakan tersebut dapat digagalkan oleh rakyat
Indonesia terutama oleh generasi muda. Dengan
dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat Indonesia menyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a.
Bubarkan PKI.
b.
Bersihkan kabinet dari unsur-unsur KPI.
c.
Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang
gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampu lagi mengembalikannya ,maka keluarlah
surat perintah 11 maret 1966 yangmemberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto
untuk mengambil langkah-langkah dalam
mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarah ketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh
kekuasaan Orde Baru.
4.
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
PADA MASA ORDE BARU (11 MARET 1966 – 22 MEI 1998)
Masa
orde baru berada dibawah kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan
setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional
sehingga sering dikenal sebagai orde pembangunan. MPRS mengeluarkan berbagai
macam keputusan penting, antara lain :
1.
Tap MPRS No.
XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden menugasi
pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
2.
Tap MPRS No.
XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan
pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
3.
Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik
Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
4.
Tap MPRS No.
XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
5.
Tap MPRS No.
XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan
tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia,
dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan
faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu
bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik yang menyangkut bidang
politik, ekonomi maupun keamanan. Dalam keadaan yangdemikian inilah pada
bulan Februari 1967
DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S) agar mengadakan sidang
istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut mengambil suatu
keputusan sebagai berikut :
1. Presiden
Soekarno tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional dan tidak
menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sidang
menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil
presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat
Jenderal Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6 IX/MPRS/1966,
sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga
dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
Dalam masa orde
baru ini (1967-1997) pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan konsekuen,
praktis kekuasaan presiden tidak secara langsung kekuasaan lembaga tertinggi
dan tinggi negara dibawah kekuasaan presiden tetapi seluruhnya hampir
dituangkan dalam mekanisme peraturan antara lain :
1. UU no.16/1969
dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
2. UU no.3/1975
dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
3. UU no.15/969
dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Pada masa awal
kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai
bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun
keamanan. Di bidang politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan
dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum,
Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan
rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. Atas
dasar ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah Orde Baru
berhasil mengadakan pemilu pertama.
Pada awalnya
bangsa Indonesia memang merasakan perubahan peningkatan nasib bangsa dalam
berbagai bidang melalui suatu program negara yang dituangkan dalam GBHN
yang disebut pelita (pembangunan lima tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh
bangsa Indonesia karena sejak tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib
bangsa Indonesia senantiasa dalam kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian
lambat laun program-program negara buakannya diperuntukan kepada rakyat
melainkan demi kekuasaan. Mulailah ambisi kekuasaan orde baru menjalar keseluruh
sandi-sandi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi
otoriter namun seakan-akan dilaksanakan secara demokratis.
Penafsiran dan
penuangan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan
amanat sebagaimana tertuang dan terkandung dalam Undang-Undang Dasar
tersebut melainkan dimanipulasikan demi kekuasaan. Bahkan pancasila
pun diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan presiden.Hal ini
terbukti dengan adanya ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Tentang P-4 yang dalam kenyataannya sebagai media untuk propaganda
kekuasaan orde baru. Realisasi UUD
1945 lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan presiden. Walaupun sebenarnya
UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian.
5. DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
PADA MASA REFORMASI (22 MEI 1998
– SEKARANG)
Masa
Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto sampai tahun 1998 membuat
pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi seperti yang
tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi
atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD 1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN).
Keadaan tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita. Terutama karena
adanya krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian Indonesia
hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang
dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan
moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara.
Keberhasilan
reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya
sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998.
Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 1945 yang berlaku pada zaman orde baru
masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi.
Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam
reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2 tahun 1999,
tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umum dan UU. No. 4 tahun
1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UU otonomi daerah, yaitu
meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahan daerah, UU. No.25
tahun 1999, tentang pertimbangan
keuangan antar pemerintahan
pusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi tersebut
bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan
menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara demokratis.
5.1. Krisis Multidimensi dan Munculnya Reformasi
Krisis moneter di Indonesia dimulai
dengan menurunnya nilai tukar rupiah. Hal itu memicu penurunan produktivitas
ekonomi serta munculnya fungsi institusi ekonomi dalam mengatasi krisis tersebut. Hal ini kemudian
mengarah pada munculnya krisis legitimasi kepercayaan atas pemerintahan Orde
Baru yaitu krisis kepercayaan pada bidang politik, bidang hukum, bidang sosial
dan bidang ekonomi. Permasalahan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan Orde
Baru makin meningkat dengan diangkatnya kembali Soeharto sebagai presiden
Republik Indonesia. Dimulai dari krisis ekonomi yang menghantam Indonesia pada
medio 1997, efek domino pun langsung mendera masyarakat Indonesia diberbagai
lini. Penurunan tingkat daya beli, munculnya krisis sosial, dan meningkatnya
pengangguran karena PHK menjadi permasalahan sosial yang krusial. Krisis
politik, krisis social, dan krisis legitimasi atas pemerintahan Orde Baru
kemudian bermunculan sebagai reaksi pertama.
5.1.1 Krisis Ekonomi
Krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1997, merupakan sebuah
efek domino dari krisis ekonomi Asia yang melanda berbagai Negara, seperti
Thailand, Filipina, dan Malaysia. Perkembangan ekonomi Indonesia telah
mengalami stagnansi sejak 1990-an.. barang-barang produksi Indonesia menjadi
tidak memiliki daya saing apabila dibandingkan dengan barang-barang luar negeri
yang secara bebas memasuki pasaran Indonesia. Oleh bank dunia, pembangunan
ekonomi tergolong berhasil apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
Bank Dunia. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya peningkatan
investasi di bidang pendidikan, yang ditandai dengan peningkatan sumber daya
manusia, rendahnya tingkat korupsi yang ada di tataran pemerintahan, dan adanya
stabilitas dan kredibilitas politik.. adanya krisis moneter ditandai dengan
rendahnya mutu sumber daya manusia, tingginya tingkat korupsi di
instansi-instansi pemerintah, dan kondisi instabilitas politik. Perekonomian
Indonesia mengalami penurunan hingga mencapai 0% pada 1998.
5.1.2 Krisis Sosial
Kerusuhan
sistematis yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia pada 13-14 Mei 1998,
menjadi bukti dari adanya pergesekan social antar masyarakat. Munculnya
berbagai kerusuhan horizontal ini merupakan implikasi dari kebijakan ekonomi
sentralistik yang menimbulkan jurang pemisah kesejahteraan yang begitu tinggi
antara pusat dan daerah
5.1.3 Krisis Politik
Proses aspirasi politik ke
pemerintahan tidak terdistribusi secara sempurna. Dengan demikian, proses
penyaluran aspirasi rakyat pun terhambat. Segala peraturan yang dibentuk oleh
MPR/DPR pada prinsipnya tidak berorientasi jangka panjang, melainkan
semata-mata bertujuan untuk memenuhi keinginan dan kepentingan para oknum-oknum
tertentu. Selain itu, budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah mengakar
kuat didalam tubuh birokrasi pemerintahan. Unsure legislative yang sejatinya
dilaksanakan oleh MPR dan DPR dalam membuat dasar-dasar hukum dan haluan Negara
menjadi sepenuhnya dilakukan oleh Presiden Soeharto. Kondisi ini memicu munculnya
kondisi status quo yang berakibat pada munculnya krisis politik, baik itu dalam
tataran elite politik maupun masyarakat yang mulai mempertanyakan legitimasi
pemerintahan Orde baru.
5.2. Kelebihan
dan Kekurangan pada Masa Reformasi
5.2.1
Kelebihan – Kelebihan pada Masa Reformasi
· Munculnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya reformasi bagi bangsa Indonesia.
· Kebebasan berpendapat kembali ditegakkan.
· Pengurangan masalah Dwi Fungsi ABRI dalam
pemerintahan.
· Melakukan reformasi hukum dan
perundang-undangan di Indonesia.
· Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.
· Sector social politik Indonesia menjadi
terbuka.
· Pemilu yang tadinya hanya dapat diikuti
oleh 3 parpol saja sekarang dapat diikuti oleh 48 parpol melalui seleksi.
· Kekakuan hukum masa Orde Baru menjadi
terpecah atau mulai lenyap.
· Pemerintah memikirkan masalah social yang
dialami masyarakat dengan mewujudkan program membentuk lapangan pekerjaan bagi
pengangguaran.
· Corak karya sastra menjadi lebih berwarna
dan banyak jenisnya sesuai dengan kondisi social-politik saat itu.
· Pemublikasian karya sastra menjadi lebih
mudah dan terbantu karena adanya media komunikasi.
5.2.2 Kekurangan – Kekurangan pada Masa Reformasi
·
Adanya
perpecahan presepsi antara mahasiswa dan kelompok masyarakat mengenai
pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden.
·
Tidak
adanya pemberian subsidi terhadap masyarakat.
·
Keputusan
reformasi ekonomi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan
masyarakat.
·
Terlalu
dibebani oleh program penyesuaian structural dari IMF.
·
Posisi
militer tidak mendapat tempat yang cukup baik dihati masyarakat.
·
Penanganan
masalah ekonomi dan social menjadi tidak optimal karena konflik politik
internal dalam negeri.
·
Adanya
krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia.
·
Pemerintah
hanya terfokus pada perbaikan ekonomi.
·
Kurangnya
minat para pembaca pada karya sastra angkatan reformasi.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara dan
menjadi hukum dasar tertulis Negara, yang bersifat mengikat dan berisi aturan
yang harus ditaati oleh setiap warga Negara.
Pada awal masa Indonesia setelah
memproklamasikan kemerdekaan, Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum
dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR
dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih
di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.” Beberapa
peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas nasional kita adalah;
Pemberontakan PKI pada tahun 1948, Demokrasi Terpimpin, Pelaksanaan UUD
Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.
Pelaksanaan UUD
1945 pada masa Orde Baru masih terjadi banyak penyimpangan meskipun telah
dilakukan berbagai upaya oleh MPRS untuk mengatasinya yakni salah satunya
dengan mengeluarkan Tap MPRS dan sidang istimewa yang dilakukan oleh MPRS.
Pelaksanaan
dinamika UUD 1945 pada orde reformasi masih banyak penyimpangan yang terjadi
karena pada masa ini belum semua UUD 1945 dilaksanakan dan masih adanya
korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga
memunculkan orde ini terjadi krisis ekonomi, krisis social, krisis politik dan
krisis hukum.
This way my buddy Wesley Virgin's biography launches in this shocking and controversial video.
BalasHapusAs a matter of fact, Wesley was in the army-and soon after leaving-he discovered hidden, "mind control" secrets that the government and others used to get everything they want.
THESE are the same SECRETS lots of famous people (especially those who "became famous out of nowhere") and elite business people used to become rich and successful.
You've heard that you use less than 10% of your brain.
Mostly, that's because the majority of your brain's power is UNCONSCIOUS.
Maybe this thought has even taken place INSIDE OF YOUR very own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head seven years ago, while riding an unregistered, beat-up bucket of a car without a driver's license and with $3.20 in his pocket.
"I'm so fed up with living paycheck to paycheck! When will I become successful?"
You've taken part in those conversations, right?
Your success story is going to start. All you have to do is in YOURSELF.
CLICK HERE TO LEARN WESLEY'S METHOD